Menurut Riani,dkk ( 2005 ) terdapat prinsip etika bisnis :
* PRINSIP OTONOMI
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan. untuk bertindak secara otonom menurut pribadi diandaikan adanya kebebasan untuk mengambil keputusan dan betindak berdasarkan keputusan itu.
Otonomi dengan dua aspek : kebebasan dan tanggung jawab menjadi dasar titik pangkal dan landasan operasi bisnis. seorang usahawan yang baik akan mampu mengambil inisiatif , trobosan , inovasi dan resiko sekaligus dituntut bertanggung jawab atas keputusan tindakannya kepada diri sendiri maupun pihak-pihak yang terlibat dalam bisnisnya.
* PRINSIP KEJUJURAN
Kejujuran ditemukan wujudnya dalam berbagai aspek :
1. kejujuran dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian dan kontrak
2. kejujuran menawarkan barang dan jasa dengan mutu yang baik.
3. kejujuran dalam hubungan kerja di perusahaan seprti tidak menipu dan menghisap tenaga kerja yang tergantung padanya,memperhatikan kebutuhan mereka dan sebagainya.
* PRINSIP KEADILAN
Prinsip ini menuntut kita agar memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Menghargai hak orang lain, keadilan dalam melaksanakan hukum harus adil jika pelaksanaan hukum tidak adil maka akan meresahkan masyarakt sehingga wibawa ukum akan luntur. Apabila masyarakat tidak peduli pada hukum maka ketertiban dan ketentraman akan terancam ( Sumaatmaja, 2003 : 6.23 )
* PRINSIP HORMAT KEPADA DIRI SENDIRI
Prinsip ini berarti kita mempunyai kewajiban moral untuk menghargai diri sendiri yang sama bobotnya dengan orang lain,kita wajib membela dan mempertahankan kehrmatan diri apabila martabat kita sebagai manusia dilanggar.
* HAK DAN KEWAJIBAN
Ada 3 Kewajiban karyawan yang penting
a. Kewajiban ketaatan
karyawan harus taat kepada atasnannya di perusahaan khususnya dalam pekerjaan.
– Karyawan tidak perlu mematuhi peritah yang menyuruh dia melakukan sesuatu yang tidak bermoral. Misalnya pembunuhan, penipuan.
– Karyawan tidak wajib memeatuhi perintah yang tidak wajar. Misalnya merenovasi rumah atasan
b. Kewajiban Konfidensialitas
Kewajiban untuk menyimpan informasi yang bersifat rahasia yang telah diperoleh dengan menjalankan suatu profesi. Contoh : dokter,psikolog,pengacara.
c. Kewajiban Loyalitas
Kewajiban loyalitas merupakan konsekuensi dari status seseorang sebagai karyawan perusahaan. Karyawan harus mendukung tujuan-tujuan perusahaan,ia harus menghindari apa yang bisa merugikan kepentingan perusahaan.
* Hak-hak pekerja
a. Hak atas pekerjaan
hak pekerjaan merupakan hak asasi manusia.
b. Hak atas upah yang adil
merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada asatu perusahaan.
c. Hak untuk berserikat dan berkumpul
hak berserikat dan berkumpul merupakan salah satu syarat penting untuk bisa menjamin hak atas upah yang adil.
d. Hak atas perlindungan keamana dan kesehatan
e. Hak untuk di proses hukum secara sah
f. Hak diperlakuakn secara sama
g. Hak atas rahasia pribadi
h. Hak atas kebebasan suara hati.
* TEORI ETIKA LINGKUNGAN
Etika lingkungan hidup yang menuntun manusia untuk berinteraksi dalam alam semesta. Masalah lingkungan hidup adalah moral,perilaku manusia kasus pencemaran dan kerusakan di laut hutan,atmosfer,air,tanah bersumber pada perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab.
* Prinsip Etika di Lingkungan hidup
1. Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
Prinsip satu arah , menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu
Ini berarti , pola konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
Prinsip ini didsari terhadap berbagai jenis perbeaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
Sumber :
TINJAUAN TENTANG ETIKA, HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN DALAM PERUSAHAAN
Hariyanti STIE-AUB Surakarta
ETIKA BISNIS BERBASIS PENDIDIKAN KARAKTER
Suripto, Moh Salimi, Ngatman Universitas Sebelas Maret
Keraf, A.S., 2010. EtikaLingkungan Hidup, PT Penerbit Buku Kompas. Jakarta 399p
https://joko1234.wordpress.com/2010/03/15/prinsip-prinsip-etika-lingkungan/